Dasar Hukum Tulisan ini...
Dalam Kompilasi Hukum Islam-KHI
dalam Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
A. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan
B. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan
C. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri
D. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan
E. Harta hasil hadiah, hibah, waris istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Gimana udah jelas ya ladies... Jenis-jenis harta dalam Pernikahan. Nah jadi silahkan dikelompokkan harta yang ada sekarang masuk yang mana aja. Biar enak , semangat dan tidak merasa insecure.