Cara Islam Mengatasi Perzinaan
Jagat media terus diramaikan dengan pemberitaan kehamilan sejumlah remaja perempuan yang nyata-nyata belum melangsungkan pernikahan. Bahkan banyak di antaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah. Sungguh Ironis, remaja yang dianggap masih “anak-anak” karena usianya belum genap 18 tahun, faktanya sudah sanggup melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Mereka melakukannya tanpa paksaan. Perbuatannya pun terjadi berulang kali, bahkan tidak sedikit dari mereka berujung pada kehamilan.

Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja liberal akan menjadi stimulan seks bagi orang-orang yang sudah dewasa biologisnya. Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti terjadi pada remaja yang melakukan perkosaan atau perzinaan. Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang******munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha. Keberadaannya masuk dalam bidang industri seni. Atas nama tuntutan pasar, mereka terus memproduksi film, sinetron, dan iklan yang mengumbar aurat dan gerakan-gerakan erotis.

Istilah seks bebas mudah mengelabui. Menjadikan maksiat tak berasa dosa. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan dan harus dicegah kejadiannya. Wajar jika kemudian yang dikhawatirkan dari kasus seks bebas oleh sebagian pihak adalah terjadinya kehamilan di luar nikah atau ancaman penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. Kekhawatiran ini akan hilang manakala aktivitas seks dinilai aman dan dianggap “tidak lagi bebas”. Yaitu “bekal” pengaman berupa kondom atau alat kontrasepsi, sekalipun faktanya masih tetap dilakukan di luar pernikahan.

Islam memiliki istilah tegas dan khas untuk menyebutkan perbuatan seks di luar pernikahan dengan sebutan zina. Dalil keharaman perzinaan dan hal-hal yang mendekati perzinaan terdapat dalam firman Allah QS Al-Isra ayat 32:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.

Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, ada yang dibebankan pada masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya. Kehadiran ketiga pihak ini merupakan pilar penegak hukum syariat terwujud dalam kehidupan. Tanpa keberadaannya, atau jika salah-satu pihak abai, maka tidak mungkin masalah selesai secara tuntas. Demikian juga halnya dengan maraknya perzinaan, mustahil bisa dihilangkan.

Pemerintah seharusnya juga mengeluarkan aturan pergaulan, haramnya zina dan mendekatinya, berikut sanksinya. Termasuk wajib memberi kemudahan menikah dan menutup perzinaan dan pintu kemaksiatan lainnya.