Islam Menjaga Ketahanan Keluarga (3)
Islam mewajibkan kepada suami atau para wali untuk mencari nafkah, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal.

Perempuan tidak harus bekerja keluar rumah dan berpeluang mendapat perlakuan keji. Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi suami atau walinya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik.

Meski perempuan tidak bekerja dan tidak mempunyai uang, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya dan berpeluang besar dianiaya. Sebab, istri berhak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya dan kehidupan yang tenang.

Islam menetapkan bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Kewajiban nafkah ada di pundak suami, yang bila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri inilah yang menciptakan mawaddah wa rahmah dalam keluarga.

Pelaksanaan aturan Islam secara kâffah oleh negara akan menjamin kesejahteraan ibu dan anak-anaknya, baik dari aspek keamanan, ketenteraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran.

Dengan penerapan hukum Islam kemuliaan para ibu (kaum perempuan) sebagai pilar keluarga dan masyarakat demikian terjaga, sehingga mereka mampu mengoptimalkan berbagai perannya, baik sebagai individu, sebagai istri, sebagai ibu, maupun sebagai anggota masyarakat.

Di pihak lain, anak-anak pun bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik, di mana keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya memang dijamin oleh sistem; baik kebutuhan ekonominya, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwanya. Jaminan ini terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi ”manusia sempurna”.

Sebaliknya, para ibu bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan, dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak diri dan anak-anaknya.

Sedangkan terkait dengan kebutuhan pokok berupa jasa seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan, pemenuhannya mutlak sebagai tanggung jawab negara. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk ”pelayanan umum” dan kemaslahatan hidup terpenting.

Tentu ini akan semakin memudahkan tugas perempuan sebagai pendidik generasi, sekolah pertama (madrasatul uula) bagi anak. Kaum ibu tidak akan khawatir dengan kesalehan anak yang sudah terbentuk dari rumah kemudian rusak oleh lingkungan sekolah dan sikap guru-gurunya.

Semua fungsi-fungsi negara ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., dan dilanjutkan oleh Khulafaur-Rasyidin serta para khalifah sesudahnya. Hingga pada masa itu, seluruh masyarakat tanpa kecuali bisa merasakan kesejahteraan hidup yang tidak ada tandingannya.

Betapa Islam dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan mampu memosisikan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa atau anak-anak, pada posisi yang mulia dan terhormat.